SuaraSulsel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan awalnya tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (20/3), meski demikian yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Pada Rabu (20/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu pun mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Punya Masalah di Paru-paru
"Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir," ujar Ali.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu.
Tim penyidik KPK sebelumnya mengungkapkan menemukan uang berjumlah sekitar Rp15 miliar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3).
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:Keluarga Berkumpul, Mengapa Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda?
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.
Untuk diketahui, eks Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Masmudi menjelaskan pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ucap dia menambahkan.
Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, Masmudi mengatakan bahwa SYL menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.
Selain itu, lanjut dia, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya. (Antara)