"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja. (Antara)