SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan TNI-Polri dalam penertiban izin tambang pasir ilegal di kabupaten itu, untuk mengurangi dampak rusaknya jalan sekitar lokasi penambangan tersebut.
"Rapat terpadu ini terkait penertiban izin tambang pasir ilegal di Kabupaten Sigi dan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban perusahaan tambang pasir yang tidak mempunyai izin," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Sigi, Selasa 2 April 2024.
Dia mengemukakan tim terpadu nantinya berisikan pihak TNI-POLRI untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP setempat.
Samuel menambahkan, salah satu cara penertiban tambang pasir ilegal yakni menindak truk pengangkut pasir di setiap perbatasan antara Kabupaten dan Kota Palu.
"Pemerintah akan mengaktifkan portal-portal untuk mempermudah penertiban truk-truk yang berasal dari tambang pasir ilegal tersebut, dan kemudian akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Samuel.
Dia menuturkan alasan melarang penambangan pasir didekat jembatan sepanjang sungai Palu disebabkan akan merusak jembatan itu sendiri.
"Larangan menambang di sekitar jembatan tentunya untuk menjaga agar tidak merusak konstruksi jembatan itu," ujar Wabup Sigi
Kata Samuel, larangan menambang di sekitar jembatan agar ke depan tidak merusak jembatan itu sendiri.
"Nantikan mobil pengangkut pasir ini juga akan lewat jembatan, jangan sampai karena ada tambang pasir di dekat jembatan maka akan rusak ini jembatan," ujarnya.
Menurut Wabup Sigi, perusahaan yang tak memiliki izin tambang pasir akan ditindak secara tegas dengan melakukan razia dan truk pengangkut itu akan ditahan, sehingga sampai yang bersangkutan mengurus izin tambang pasir tersebut.