Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai

Muhammad Yunus
Senin, 01 April 2024 | 16:18 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini