Bupati Luwu Timur Larang Pegawai Terima Gratifikasi Lebaran Idul Fitri

Gratifikasi, suap, atau pemerasan harus segera dilaporkan

Muhammad Yunus
Senin, 01 April 2024 | 13:22 WIB
Bupati Luwu Timur Larang Pegawai Terima Gratifikasi Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi gratifikasi (Pexels)

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat [email protected] atau alamat pos KPK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini