Langgar Aturan Pemilu, Caleg Gerindra Henny Binti Abdul Latif Lukas Divonis 4 Bulan Penjara

Pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Maret 2024 | 22:07 WIB
Langgar Aturan Pemilu, Caleg Gerindra Henny Binti Abdul Latif Lukas Divonis 4 Bulan Penjara
Logo Gerindra

"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara. Kedua, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," papar Henny kepada wartawan melalui telepon.

Ia pun optimistis langkah banding itu akan membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran pidana Pemilu. Kendati demikian, Henny menyatakan apapun putusannya nanti akan diterima, sebab itu merupakan jalan terbaik baginya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini