"Kita kedepankan musyawarah mufakat, kalau tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan voting untuk menentukan nama-nama dari satu sampai 10 termasuk cadangannya untuk kuota tujuh orang komisioner KPID. Dan KIP juga sama, satu sampai delapan termasuk cadangannya dengan kuota lima orang komisioner," katanya menjelaskan.
Anggota Komisi A lainnya Fadriaty AS menambahkan, pihaknya mengakui proses penentuan nama-nama komisioner tersebut cukup berat. Ia berharap nantinya mengarah ke musyawarah mufakat, sebab bila terjadi voting maka unsur subyektifitas pasti ada dari anggota Komisi A. (Antara)