Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas

Dugaan perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan hutan lindung, Kecamatan Tellu Limpoe

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Maret 2024 | 21:55 WIB
Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas
Petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merilis dua dua orang tersangka perusak hutan lindung di Kabupaten Bone, satu diantaranya Kepala Desa Polewali berinisial A (32) serta K (51) penanggung jawab lapangan di Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sulawesi]

Kemudian telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulsel bahwa pelaksanaan pembangunan memegang prinsip pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Kami bersama semua pihak terkait menjaga kelestarian hutan," kata Kepala Dinas LHK Sulsel Andi Hasbi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini