Mereka adalah Aco (20), BS (17), Ikhsan (20) dan Ronald (27).
Devi mengimbau agar masyarakat meminta pengawalan polisi bila ingin melakukan pengantaran jenazah.
Ia menegaskan tidak ada aturan soal rombongan pengantar jenazah boleh berbuat semaunya hingga merugikan pengendara lain apalagi sampai melakukan tindak pidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Serangan Brutal! Polisi Dibacok Saat Patroli, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara