Ditinggal Nikah, Wanita Ini Gugat ke Pengadilan: Mantan Pacar Harus Bayar Rp127 Juta!

Pengadilan memutuskan pria bernama Lutfaizal wajib mengganti rugi biaya pacaran

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Maret 2024 | 14:27 WIB
Ditinggal Nikah, Wanita Ini Gugat ke Pengadilan: Mantan Pacar Harus Bayar Rp127 Juta!
Ilustrasi Pacaran (Pixabay.com)

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa memutuskan pria asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Lutfaizal wajib mengganti rugi biaya pacaran ke mantannya senilai Rp127 juta. Sebelumnya, Lutfaizal digugat oleh mantan kekasihnya bernama Ayu Wulandari.

Kisah gugatan ini bermula dari Ayu yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Lutfaizal. Namun setelah menjalin kasih selama 12 tahun lamanya, kisah cinta mereka kandas.

Ayu yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal dan membiayai kekasihnya hingga lulus S2 meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan. Apalagi, sang pria malah memilih menikah dengan wanita lain.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan itu dilayangkan pada 30 Agustus 2023 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sgm.

Baca Juga:Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov

Ayu menggugat mantan kekasihnya untuk membayar penggantian kerugian materil sebesar Rp319.244.036 dan meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga menyita tanah dan bangunan milik tergugat (Lutfaizal) yang terletak di Dusun Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten gowa sebagai jaminan.

Selain tanah, Ayu juga meminta mobil Brio milik tergugat jadi jaminan. Jika isi putusan itu tidak ditepati, maka pengadilan diminta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 setiap harinya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Benyamin, itu pun sudah diputuskan. Hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar penggantian kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp127.881.093," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 13 Maret 2024.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda atas nama Pemilik Lutfaizal beralamat di Batu Lohe Kabupaten Sinjai, Jenis Kendaraan D4-MBL PMP Bukan Angkutan Umum dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000," kutipan putusan selanjutnya.

Baca Juga:Pulau Larea-rea di Sinjai, Destinasi Wisata Tersembunyi Dikunjungi Pj Gubernur Sulsel

Sekadar diketahui, kisah Ayu Wulandari sempat viral pada tahun 2023 lalu. Ia mencurahkan perasaannya di media sosial setelah ditinggal nikah oleh pacarnya bernama Lutfaizal.

Pasangan yang dulu diperjuangkan itu mencampakkannya dan memilih menikahi sepupunya sendiri. Padahal, Ayu mengaku sudah membiayai segala kebutuhan cowoknya dari SMP hingga lulus S2.

Setelah dilakukan mediasi berulang kali, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini di pengadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan Lutfaizal harus mengganti rugi biaya pacaran ke mantan kekasihnya senilai Rp127 juta lebih.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini