34 Narapidana di Sulawesi Selatan Dapat Potongan Masa Tahanan Hari Raya Nyepi

Remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024

Muhammad Yunus
Senin, 11 Maret 2024 | 20:42 WIB
34 Narapidana di Sulawesi Selatan Dapat Potongan Masa Tahanan Hari Raya Nyepi
Ilustrasi tahanan (freepik)

Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat

"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," kata Yudi.

Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berjumlah 13 orang.

Sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Baca Juga:Prabowo - Gibran Raih Suara Terbanyak di Sulawesi Selatan

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini