SuaraSulsel.id - Tim unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar membekuk empat pelaku tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yusri atas dugaan penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp68 juta.
"Telah diamankan empat pelaku berinisial RL usia 40 tahun, RM usai 38 tahun, SP usia 44 tahun, dan AR 34 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana di Makassar, Ahad 10 Maret 2024.
Pengungkapan kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian pada 4 Maret 2024, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim dan diketahui salah seorang pelaku AR berada di Jalan Goa Ria Makassar lalu dibekuk.
Hasil interogasi, pelaku mengakui tidak sendiri melakukan, tetapi empat orang.
Baca Juga:Danny Pomanto Bangun Ekosistem Metaverse untuk Makassar
Dari pengembangan informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Pangkep menangkap SP selanjutnya ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menangkap RL dan RM.
Untuk barang bukti yang disita pakaian pelaku saat melakukan penipuan, tas ransel, kaca mata, jam tangan, emas lima gram, satu unit mobil, tujuh ponsel, 20 buah kartu ATM bodong, dua buah dompet, uang tunai Rp30 juta, 71 kartu ATM, dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Modus dan motif para pelaku menukar ATM milik korban kemudian mengambil hampir seluruh isi rekening korban," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung ini.
Dari kronologi kejadian penipuan, awalnya korban selesai makan lalu keluar di jalan, pada saat bersamaan pelaku berpura-pura bertanya dimana alamat Trans Studio Mall Makassar (TSM), lalu ditunjukkan dan tanpa menaruh curiga korban naik ke mobil pelaku.
Di perjalanan korban dipengaruhi dua pelaku kemudian singgah di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berpura-pura mengecek saldonya.
Pelaku kemudian meminta korban juga mengecek saldonya, di situlah pelaku mengetahui nomor PIN kartu ATM-nya.
Baca Juga:Daftar Nama Caleg Kota Makassar Hampir Pasti Jadi Anggota DPRD Makassar
Sesampai di depan TSM, korban disuruh memotret mal tersebut, bahkan meminta dua kartu ATM dengan alasan digabung dengan ATM pelaku.
Korban memberikan kepada pelaku, dengan cepat ATM ditukar lalu memasukkan ke dalam amplop. Korban lalu menerima amplop itu kemudian diantar kembali di tempat semula dijemput.
Korban baru tersadar beberapa saat ketika ada pemberitahuan masuk di ponsel saldo berkurang Rp68 juta dari dua rekeningnya, kemudian memeriksa amplop tersebut ternyata kartu ATM sudah diganti oleh para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Usai ditangkap, para pelaku mengakui telah menguras isi saldo korban dengan membaginya sesuai perjanjian masing-masing dan telah dibelanjakan untuk membeli ponsel, emas dan kebutuhan sehari-hari. Para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP, dan 372 KHUP yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Antara)