Sekitar 85 persen warga Gaza terpaksa mengungsi akibat serangan Israel dan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Israel menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah-langkah yang menjamin bantuan kemanusiaan bisa diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Antara)