Akibat perbuatannya pasangan kekasih itu terancam pidana 5 tahun penjara. Keduanya diduga melanggar Pasal 428 Nomor 17 Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:PT LIB Tidak Tahu Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar