Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Maka, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuai jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Angka 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
Baca Juga:Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?
Dan angka 5 KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (Antara)