Kekerasan Seksual di Kabupaten Gowa, Aktivis Minta Polisi Profesional

Mendorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban secara profesional

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Maret 2024 | 18:18 WIB
Kekerasan Seksual di Kabupaten Gowa, Aktivis Minta Polisi Profesional
Ilustrasi pemerkosaan [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Selain itu, aparat dan pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa pelindungan, penanganan dan pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini. Termasuk memperhatikan pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait upaya perintangan penyelidikan.

KAPSS merupakan koalisi dari beberapa lembaga seperti ICJ Makassar, YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel dan PHW Perempuan Aman Sulsel serta sejumlah tokoh aktivis perempuan ikut serta dalam koalisi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) serta RM alias UCO (25).

Baca Juga:Proyek Kerjasama Terbesar dan Pertama di Sulsel dengan Pemerintah China Senilai Rp4,1 Triliun Dimulai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini