Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan

Pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Februari 2024 | 21:12 WIB
Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.

Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini