Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manado Masih Marak

Polda Sulut menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar

Muhammad Yunus
Minggu, 25 Februari 2024 | 12:50 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manado Masih Marak
Personel polisi bersama barang bukti BBM Subsidi yang diamankan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua tempat berbeda di Kota Manado.

"Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim mengamankan dua pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, dan mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

"Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merek Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT KEA tersebut kurang lebih dua minggu," katanya.

Baca Juga:Petugas KPPS di TPS Malalayang Satu Barat Manado Meninggal Dunia

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truk Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

"Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truk, yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjutnya.

Dia mengatakan para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

"Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang mnyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. (Antara)

Baca Juga:2 Pelaku Politik Uang Ditangkap di Manado, Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini