Akhirnya Ditangkap! Pengendara yang Selalu Bikin Habis BBM di SPBU Luwu Timur

Polisi menemukan barang bukti yang ditaruh dalam 251 jeriken yang berisi BBM jenis pertalite dan solar

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Februari 2024 | 15:10 WIB
Akhirnya Ditangkap! Pengendara yang Selalu Bikin Habis BBM di SPBU Luwu Timur
Ilustrasi SPBU [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSulsel.id - Polres Luwu Timur berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jumlahnya bahkan mencapai 8.032 liter atau 8 ton pertalite dan 90 liter solar.

Wakil Kapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Mereka resah sebab BBM subsidi di Luwu Timur belakangan ini cepat habis.

Setelah diselidiki ternyata ada oknum warga yang melakukan aksi curang. Modusnya adalah mengantre berulang kali di SPBU sampai BBM habis.

"Modusnya adalah pelaku melakukan pengisian berulang-ulang dengan mobil lalu disedot ke jeriken, antri lagi, disedot lagi sampai BBM habis. Selanjutnya jeriken itu ditampung di gudang untuk dijual lagi ke provinsi lain," sebutnya.

Baca Juga:Siswa SD di Luwu Timur Disekap dan Diperkosa Paman

Barang itu kemudian disimpan di sebuah gudang kayu. Rencananya akan dijual ke provinsi lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Palu.

Rencananya, pertalite dan solar itu akan dijual kembali dengan selisih harga yang lebih besar.

"Kita temukan gudangnya di Desa Pekaloa, Towuti. Dari lokasi kita menemukan ribuan liter barang bukti," ujar Syamsul.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti yang ditaruh dalam 251 jeriken yang berisi BBM jenis pertalite dan solar, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengisi BBM.

Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari kasus ini. Mereka adalah RM (40), HB (48), dan ZL (33).

Baca Juga:Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana enam tahun penjara. Mereka melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dab gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 54 UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja juncto pasal 55 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini