Berdasarkan data sebanyak 64 TPS di 19 kabupaten/kota yang direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang. Jumlah terbanyak berada di Kota Makassar yakni 10 TPS tersebar di Kecamatan Rappocini, Tamalate, Makassar, Ujung Pandang dan Biringkanaya. Umumnya di TPS tersebut mencoblos ulang surat suara Pilpres dan DPD.
Untuk daerah yang direkomedasikan PSU masing-masing di Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Polopo, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sidrap, Enrekang, Wajo, Jeneponto, Gowa, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Maros, Barru, Pangkep, Pinrang, Bone, Sinjai dan Luwu.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Kota Makassar membidangi Humas Data dan Informasi Abdi Goncing mengatakan, hasil pemungutan suara di 10 TPS yang melaksanakan PSU sementara dalam penghitungan.
"Sementara ini masih dihitung. Soal pramugari yang menjadi penyebab (PSU) di salah satu TPS (004) Kecamatan Ujung Pandang, itu salah satunya. Tapi, kami mau bilang bukan hanya pramugari, tetapi juga ada beberapa oknum, dari profesi tertentu dan oknum mahasiswa di TPS pada lima kecamatan itu tidak masuk dalam DPT dan DPTb," ungkapnya. (Antara)
Baca Juga:Elias Dolah Kembali Perkuat Bali United Hadapi PSM Makassar