Terbongkar! Perdagangan Satwa Liar Melalui Media Sosial di Sulawesi

Petugas membekuk dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:36 WIB
Terbongkar! Perdagangan Satwa Liar Melalui Media Sosial di Sulawesi
Dua tersangka perdagangan satwa liar dilindungi dihadirkan usai dibekuk tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di kantor Balai Gakkumdu setempat di Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi]

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini