8 TPS di 4 Kecamatan Kota Makassar Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Diduga terjadi pelanggaran di TPS tersebut

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:30 WIB
8 TPS di 4 Kecamatan Kota Makassar Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Suasana pengiputan data suara Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Saat ditanyakan apakah pelaksanaan PSU nantinya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, Erick mengatakan awalnya ada perdebatan terkait dengan TPS yang direkomendasikan PSU, namun setelah dikoordinasikan dengan KPU Makassar, semua bisa berjalan sesuai aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.

"Menurut perintah Undang-undang digelar minimal 10 hari setelah pemungutan suara atau 15 Februari 2024. Ini sudah masuk hari keenam dan masih ada waktu empat hari, tapi kita akan merampungkan hari ini," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah ada rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Makassar. Meskipun ia telah mendapat informasi perihal tersebut.

"Saya kira kami belum terima surat dari Bawaslu, silahkan konfirmasi Bawaslu. Kita lagi menunggu suratnya Bawaslu, memang kemarin ada informasi potensi PSU," katanya menjawab pertanyaan wartawan menanggapi PSU tersebut.

Baca Juga:Bertambah! Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini