Pj Gubernur Sulsel Tidak Boleh Memilih Calon Legislatif di TPS Kota Makassar, Kenapa?

Bahtiar Baharuddin menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Sawerigading, kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Februari 2024 | 08:01 WIB
Pj Gubernur Sulsel Tidak Boleh Memilih Calon Legislatif di TPS Kota Makassar, Kenapa?
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Sawerigading, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini