Kenapa KPU Larang Warga Gunakan HP di Bilik Suara?

Masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya wajib untuk menaati peraturan

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:38 WIB
Kenapa KPU Larang Warga Gunakan HP di Bilik Suara?
Ilustrasi: Mencoblos pada Pemilu 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan terkait dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di bilik suara. Saat hendak menyalurkan suara di hari H pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan bahwa masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya juga wajib untuk menaati peraturan saat mendatangi tempat pemungutan suara (tps). Hal itu sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Aturan itu tertuang di Pasal 25 poin e, yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," kata Asril.

Dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk lebih menjaga lagi kerahasiaan pemilih itu sendiri dalam menyalurkan hak suaranya di pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), calon legislatif (Caleg), baik itu DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI.

"Biasa kan ada yang bawa handphone terus memotret hasil pencoblosannya. Nah ini dimaksud bagaimana kerahasiaan pemilih terjaga, supaya tidak diketahui siapa yang dia coblos," ungkap Asril, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:Surat Suara Direndam di Arab Saudi, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ia juga menjelaskan bahwa nanti pada saat hendak memasuki TPS dan mengambil surat suara, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan terlebih dahulu meminta telepon genggam milik pemilih tersebut.

"Setelah dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memiliki handphone atau telepon genggam, barulah petugas memberikan surat suara kepada pemilih untuk melakukan proses pencoblosan di bilik suara," ucap Asril.

Asril juga menyampaikan bahwa aturan tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh masyarakat calon pemilih yang berkaitan dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di dalam bilik suara.

"Ya kami minta kerjasama masyarakat, setidaknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membawa handphone di bilik suara nantinya," tambah Asril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini