Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng

Enam tersangka mafia tanah Bendungan Paselloreng terancam hukuman berat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Februari 2024 | 13:54 WIB
Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng
Tim penyidik Kejati Sulsel memasang spanduk saat menyita barang tidak bergerak berupa bangunan milik tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel

Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'

Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Gilereng Ditahan Tim Pidsus Kejari Wajo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini