Mohammad Yani mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab Bulukumba serta MPIG di Bulukumba.
Ia juga menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, diantaranya label IG, SK pembentukan MPIG, peta resmi wilayah IG, rekomendasi daerah, serta yang terpenting dokumen deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ucap Yani.
Melalui pertemuan itu, Yani juga berharap agar kedua pihak fokus dan melakukan akselerasi terhadap pemenuhan data dukung pendaftaran IG.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar
"Jika ada kendala dan permasalahan mohon segera dikomunikasikan, agar cepat pula didapatkan solusi," tutur Yani.