Ini Hukuman Peserta Pemilu Bagi-bagi Kartu Nama dan Bahan Pokok Pada Masa Tenang

Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Januari 2024 | 16:07 WIB
Ini Hukuman Peserta Pemilu Bagi-bagi Kartu Nama dan Bahan Pokok Pada Masa Tenang
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Kota Pontianak mencabut APK yang terpaku di pohon di Jalan Hasanuddin dan Jalan Komyos Sudarso, Kota Pontianak, Jumat (12/1/2024) sore. [SUARAKALBARCOID/Fajar Bahari]

Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Begitu pula aksesibilitas bagi penyandang disabilitas saat ke TPS tempatnya tidak bertangga atau menyulitkan mereka menyalurkan hak pilihnya.

"Termasuk logistik sudah harus sampai H minus satu di TPS dan ada yang menjaga logistik, jangan sampai tidak ada yang jaga, ini demi keamanan. Bagi Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini