Afsel meminta agar Israel segera menghentikan semua aksi dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Permohonan tersebut diajukan “terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.
Afsel menggunakan bukti foto dari kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat membawa kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICJ.
Dalam berkas kasus yang diserahkan oleh Afrika Selatan ke ICJ yang berbasis di Den Haag, foto-foto Anadolu, yang juga ditampilkan dalam laporan Amnesty International, menjadi bukti untuk membuktikan penggunaan amunisi fosfor putih yang dilarang, oleh Israel di Gaza, salah satu wilayah paling padat penduduk di dunia.
Baca Juga:Peretas Yordania Ambil Alih Situs Resmi Israel, Tulis Pesan Ancaman
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 22.185 warga Palestina, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai sekitar 58.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.