SuaraSulsel.id - Kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menaungi operasi PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menegaskan siap melakukan perbaikan menyusul kecelakaan kerja yang terjadi pada Minggu (24/12) yang menewaskan 18 pekerja.
Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, mengatakan saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.
"Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Kami siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa 26 Desember 2023.
Hingga Selasa (26/12), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca Juga:Tim Pengawas Ketenagakerjaan Turun ke Morowali, Ingin Lihat Hal Ini
Para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, kemudian diterbangkan ke China.
Emilia mengatakan masing-masing korban jiwa akan mendapatkan santunan sebesar Rp600 juta sebagai wujud keprihatinan dan tanggung jawab PT IMIP dan PT ITSS kepada para korban.
"Sebagai wujud keprihatinan dan tanggung jawab PT IMIP dan PT ITSS, tali asih akan diberikan sebesar Rp600 juta untuk setiap korban fatality (korban jiwa). Sedangkan bagi korban non fatality (korban luka), tali asih akan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Selain itu, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya di mana para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Baca Juga:Mengerikan! Jaringan Advokasi Tambang Ungkap Hal Buruk Terjadi di Kawasan PT IMIP Morowali
Adapun upah pokok terendah di kawasan IMIP sebesar Rp3.675.000 sehingga total jaminan santunan setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
- 1
- 2