Bahkan larangan kampanye di tempat ibadah ini ada sanksi pidananya tercantum pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Itu karena tempat ibadah dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
Dede meminta agar semua peserta pemilu lebih memahami soal UU Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.
"Di UU Pemilu kan sudah jelas melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tuturnya.
Sementara, Aris Titti yang dikonfirmasi Suara.com melalui media sosialnya belum memberi respon soal tindakannya tersebut.
Baca Juga:Timnas AMIN Minta Jusuf Kalla Ikut Kampanye
Kontributor : Lorensia Clara Tambing