Tidak Mau Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas, KPU Makassar Lakukan Ini

Pemkot Makassar siap membantu pemeriksaan kesehatan bagi calon panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Desember 2023 | 14:48 WIB
Tidak Mau Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas, KPU Makassar Lakukan Ini
Ilustrasi petugas KPPS [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Proses pembentukan KPPS ini sangat krusial karena KPPS lah yang akan melayani langsung pemilih di TPS dan melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tahap pertama di TPS," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Makassar ini.

Sejauh ini sudah dimulai tahapan pengumuman dan pendaftaran 11-20 Desember, selanjutnya dilakukan Penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 11-22 Desember 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 dan Masa Kerja KPPS mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Sedangkan untuk besaran gaji atau honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024 yakni Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

Baca Juga:Gaji Anggota KPPS Pada Pemilu 2024 di Kota Makassar

Honor atau gaji KPPS tersebut mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yakni Ketua KPPS sebesar Rp550 ribu dan anggota KPPS Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini