Pembunuhan Pengusaha Roti Maros Sudah Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Maros merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Desember 2023 | 14:02 WIB
Pembunuhan Pengusaha Roti Maros Sudah Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan pengusaha roti berinisial A (tengah) digiring petugas saat rilis kasus di Mapolres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (12/12/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.

Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.

"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Kabupaten Maros Bertetangga Dengan Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini