Kapal-kapal yang telah disita oleh negara ini, lanjut Kapus Pemulihan Aset, saat ini sementara didaftar untuk dimintakan status hibahnya, termasuk yang akan diberikan ke masyarakat, seperti koperasi-koperasi nelayan, sehingga nantinya kapal-kapal ini bisa diberdayakan dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, mengharapkan agar kapal perikanan yang telah dihibahkan ini nantinya diberikan umpan balik berupa laporan dari dampak pemanfaatan kapal tersebut.
“Bukan apa-apa, kami cuma mau melihat sejauh mana dampak barang yang dihibahkan ini kepada masyarakat. Kalau hasilnya positif, tentu kami akan pertimbangkan untuk menambah, termasuk pemanfaatan ke perguruan tinggi lainnya juga,” tandas Margono.
Baca Juga:Fakta Sanitasi di Sulawesi Selatan: Hanya 12,92 Persen Terkategori Aman