"Saya menyuruhnya (Yusuf) mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap Abdul Wahab.
Kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab, kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Polsek Lau, mengungkapkan sisi gelap dari perencanaan kejahatan yang terorganisir dengan cermat.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Baca Juga:Perampokan di SPBU Maros Terungkap Lewat CCTV: Manajer SPBU Jadi Otak, Eksekutor Ditembak