Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
Untuk debat dilaksanakan lima kali mulai tanggal 12 dan 22 Desember 2023, selanjutnya 7 dan 21 Januari 2024 dan debat terakhir 4 Februari 2024. Sedangkan tempat pelaksanaan debat Capres Cawapres KPU RI belum ada keterangan dimana saja lokasinya.
Baca Juga:Persiapan Persib Bandung Jelang Duel dengan PSM Makassar: Datangkan 2 Pemain Asing Anyar
Tercatat ada tiga kandidat maju dalam Pilpres 2024 usai ditetapkan KPU RI masing-masing nomor urut 1 Pasangan Calon (paslon) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Antara)