Dugaan Pemerasan SYL, Mantan Pimpinan KPK Thony Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim Polri

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri

Muhammad Yunus
Kamis, 30 November 2023 | 13:20 WIB
Dugaan Pemerasan SYL, Mantan Pimpinan KPK Thony Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim Polri
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. (Suara.com/Dea)

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu (22/11).

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Tersenyum Saat Tiba di Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini