SuaraSulsel.id - Video alat berat menimbun tanah dan kuburan di kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Pemilik lahan yang menyaksikan kejadian itu hanya bisa menangis histeris.
Peristiwa terjadi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 27 November 2023.
Sejumlah warga terlihat berupaya menghalangi alat berat yang menimbun rumah dan kuburan di wilayah itu.
"Tanah dijual beserta rumah, kuburan dan semua tanamannya. Kasihan masyarakat. Ini sebagian kecilnya," ujar perekam video tersebut.
Baca Juga:Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa
Dari informasi yang dihimpun ternyata wilayah tersebut hendak dijadikan tambang emas oleh PT Masmindo. Namun, pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.
Usut punya usut, proses pembebasan lahannya diurus kepala desa. Banyak lahan yang dijual ke PT Masmindo tanpa sepengetahuan warga.
"Uang tanah itu ternyata digunakan oleh ibu desa untuk membeli kerbau, untuk acara adat," lanjutnya.
Beberapa lahan warga juga diam-diam dibalik nama tanpa menandatangani surat pernyataan. Warga sudah mengajukan protes ke pihak perusahaan tapi tidak ada tindak lanjut.
Atas dasar itu mereka menolak pembebasan lahan oleh pihak perusahaan. Warga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu.
Baca Juga:Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Kasatreskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku sudah menetapkan Kepala Desa Rante Balla bernama Etik jadi tersangka.
Etik diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pungli soal lahan.
"Iya, sudah (tersangka) kemarin malam," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Saleh mengaku Etik belum ditahan. Sebab saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hingga dilarikan ke rumah sakit.
Etik diduga menerbitkan surat keterangan tanah, surat pemberitahuan pajak terutang dan surat penerbitan objek pajak. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 juta untuk pengurusan surat tersebut.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya hajatan keluarga," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing