Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa

Selain dituntut pidana, Marjono juga diminta mengganti rugi Rp389 juta subsider 6 bulan pidana

Muhammad Yunus
Senin, 27 November 2023 | 15:42 WIB
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Seperti penyedia barang mainan TK sejumlah Rp19.139.000, pengadaan mesin pompa air sejumlah Rp17.416.000, pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya sejumlah total Rp269.272.500, nota-nota pembangunan plat duiker dengan jumlah Rp50.050.000 dan pembangunan untuk kegiatan rumah tidak layak huni dengan jumlah Rp123.773.500.

"Bahwa terhadap BLT sebanyak 28 keluarga penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan pada periode bulan Agustus hingga Desember Tahun 2021 yang tidak disalurkan".

Akibat perbuatannya, Marjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini