SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum tersertifikasi untuk segera mengikuti proses sertifikasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"PPIU wajib disertifikasi paling lama 2 tahun sejak izin diterbitkan, dan setiap 5 tahun sekali setelah itu," kata Nur Arifin dalam Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Menurut Nur Arifin, sertifikasi PPIU bertujuan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).
Baca Juga:Berapa Biaya Haji di Indonesia Tahun 2024
"Sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi," kata Nur Arifin.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.
"Kami masih menunggu 438 PPIU sampai dengan 30 November 2023," kata Nur Arifin.
Nur Arifin menegaskan, PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.
"PPIU yang izin operasionalnya dibekukan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan ibadah umrah," kata Nur Arifin.
Baca Juga:Ahli Waris Dalle Landaso Cadong Jemaah Haji Wafat Asal Kabupaten Pinrang Dapat Uang Rp177 Juta
Kemenag akan terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.
Pentingnya Sertifikasi PPIU
Sertifikasi PPIU penting untuk memastikan bahwa PPIU yang beroperasional memenuhi standar kualitas dan pelayanan yang baik. Sertifikasi PPIU juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa PPIU yang mereka pilih telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa manfaat sertifikasi PPIU. Meningkatkan kualitas dan kinerja PPIU, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PPIU, meningkatkan daya saing PPIU, meningkatkan profesionalitas PPIU, PPIU yang telah tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kuota umrah dari pemerintah.
Selain itu, PPIU yang telah tersertifikasi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.