"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.
Peraturan Baru Imigrasi: Pengungsi Harus Diawasi Selama Pemberangkatan Melalui Bandara Sultan Hasanuddin
Rumah Detensi Imigrasi Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing
Muhammad Yunus
Minggu, 12 November 2023 | 12:40 WIB

BERITA TERKAIT
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
03 April 2025 | 11:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
03 April 2025 | 13:01 WIB WIBTerkini
news | 10:58 WIB
news | 10:54 WIB
news | 08:49 WIB
news | 07:40 WIB
news | 10:28 WIB
news | 09:23 WIB
news | 21:12 WIB