Peraturan Baru Imigrasi: Pengungsi Harus Diawasi Selama Pemberangkatan Melalui Bandara Sultan Hasanuddin

Rumah Detensi Imigrasi Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing

Muhammad Yunus
Minggu, 12 November 2023 | 12:40 WIB
Peraturan Baru Imigrasi: Pengungsi Harus Diawasi Selama Pemberangkatan Melalui Bandara Sultan Hasanuddin
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP1]

"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini