Ombudsman: Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Tidak Adil

Petahana tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT dan psikotes

Muhammad Yunus
Rabu, 08 November 2023 | 17:57 WIB
Ombudsman: Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Tidak Adil
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengumumkan hasil seleksi administrasi, Jumat, 27 Oktober 2023 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulawesi Selatan periode 2023-2026 disorot sejumlah pihak. Proses seleksinya dinilai tidak adil.

Salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik karena adanya keistimewaan kepada incumbent atau petahana. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.

Mereka cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.

Belum lagi dugaan adanya nama titipan dari sejumlah pejabat. Nama-nama itu diduga merupakan para incumbent.

Baca Juga:Tempat Lumbung Padi, Jokowi Lagi-lagi Tunjuk Orang Asli Sulsel jadi Mentan

Diketahui, ada empat orang komisioner KPID Sulsel di periode sebelumnya yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.

Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.

"Memang ada aturannya di PKPI dan sesuai arahan juga dari KPI Pusat," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu, 8 November 2023.

Ia menjelaskan dalam pasal 22 ayat 8 di aturan itu, diatur soal calon petahana yang dinyatakan lolos administrasi tidak lagi melalui uji kompetensi. Tetapi bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPRD.

Ombudsman Sebut Seleksi Tidak Adil

Baca Juga:Biodata dan Profil Karina Dinda Lestari: Dokter Muda Istri Polisi, Eks Puteri Indonesia Sulsel

Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menilai aturan tersebut seharusnya direvisi. Sebab, dianggap tidak adil bagi peserta lain.

Menurut Ismu, jika petahana tidak mengikuti tes tertulis dan psikologi, maka peserta lain sudah jelas kalah poin.

"Harusnya timsel memperhatikan asas keadilan. Harus ada perlakuan yang sama kepada semua peserta," ungkapnya.

Sorotan juga datang dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

"Seharusnya dari awal timsel buka ke publik, jika regulasi itu akan diterapkan bagi calon petahana," kata Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, Rabu, 8 November 2023.

Menurutnya, jika dari awal timsel tidak transparansi dalam perekrutan calon komisioner, maka diyakini hasilnya pasti tidak sesuai apa yang diinginkan.

Saat ini calon komisioner KPID Sulsel Periode 2023-2026 mulai mengikuti tahapan psikotes. Ada 64 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi mengikuti tes tahapan kedua.

Namun, ada empat orang yang tidak melalui tahapan tersebut.

"Timsel ini melakukan pembohongan publik karena tidak sesuai dengan yang dikatakan," ucap Didit.

Sekretaris AJI Makassar, Ardiansyah menambahkan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan. Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini.

"Pasti ada alasan timsel menggunakan PKPI nomor 1 ini. Nah harusnya itu dibuka ke publik, dijelaskan. Bagaimana bisa berjalan secara profesional dan terbuka kalau timsel saja tidak komitmen dan konsisten," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini