MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan