SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan mengundurkan diri jadi Ketua Tim Pemenangan bakal Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Penggantinya akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Ya, saya mundur dari ketua TPD (Tim Pemenangan Daerah) Ganjar-Mahfud. Nanti saya jadi tim pakar atau dewan pembina," ujar Danny Pomanto, sapaannya, Senin, 30 Oktober 2023.
Danny Pomanto mengaku pengunduran dirinya berkaitan dengan aturan KPU nomor 15 tahun 2023. Ia tidak boleh jadi ketua tim pemenangan karena menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
Danny Pomanto bahkan sudah dipanggil oleh DPP PDI Perjuangan dan diminta mengundurkan diri jadi ketua tim pemenangan. Namun, Danny Pomanto menegaskan tetap berperan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di Sulsel.
Baca Juga:Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Kendarai Vespa Berkeliling Makassar
"Sudah disepakati kemarin, saya dipanggil di (DPP) pusat. Daripada nanti bermasalah, kita kasih yang muda-muda," jelasnya.
Danny Pomanto kemudian membocorkan pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan di Sulsel adalah generasi milenial. Menurutnya, karena Pilpres merupakan pertarungan lintas generasi, maka dibutuhkan sosok yang muda.
"Karena ini pertarungan lintas generasi, kita kasih milenial. Tunggu tanggal mainnya, kita umumkan dalam waktu dekat. Dia akan jadi ketua menggantikan saya," sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun, Danny akan digantikan oleh anak menantunya, Udin Malik, sebagai ketua pemenangan di Sulsel. Udin sendiri merupakan kader PDIP.
Sementara, ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulawesi Selatan Ansyari Mangkona mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Danny Pomanto untuk memimpin perjuangan mereka memenangkan Ganjar-Mahfud. Partai koalisi di Sulsel harus membahasnya terlebih dahulu.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Danny Pomanto Promosi Makassar Kota Makan Enak di Udara
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti kepala daerah. Baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali kota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Bunyinya, kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu," demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota bisa menjadi anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu. Jika dilaksanakan dalam waktu bersamaan, maka tugas pemerintah sehari-hari diambil alih oleh sekretaris daerah.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing