Sidang DKPP Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Pangkep

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap salah seorang anggota KPU Pangkep

Muhammad Yunus
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Sidang DKPP Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Pangkep
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (27/10/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna sebagai teradu dan Muhammad Ridwan sebagai pengadu.

Sidang KEPP itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2023.

Ketua Majelis Sidang DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang tersebut belum menemukan titik terang, karena prinsipal (pemberi kuasa) tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.

Raka Sandi pun meminta Prinsipal mesti serius dengan turut hadir mengikuti persidangan termasuk melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan kepada teradu.

Baca Juga:Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil

"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi didampingi anggota majelis Muh Iqbal Latief dari unsur masyarakat, Andrian Duma unsur Bawaslu Sulsel, dan Upi Hastati unsur KPU Sulsel.

Sementara itu, Fadli selaku kuasa hukum pengadu mengatakan teradu didalilkan melakukan seruan dukungan saat momentum peringatan hari ulang tahun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 2020.

Hal itu terungkap setelah disampaikan ada salah satu Pengurus Partai Gelora kala itu melakukan siaran langsung dalam kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.

"Kami menilai teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora. Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada Partai Gelora," ujar Fadli saat sidang kode etik itu.

Fadli menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga:Viral Cowok Nangis Gegara Listrik Padam di Pangkep Sulsel: Belasan Ikan Koi Jumbo Mati

"Seharusnya, dari awal ini di proses, sebab teradu menjadi anggota KPU Pangkep juga dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sedangkan teradu Hassanuddin G Kuna dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah memberikan dukungan sekaligus bukan merupakan pengurus Partai Gelora.

"Saya terakhir bergabung partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus Parpol sampai sekarang," ucap Hassanudin di hadapan Majelis Sidang DKPP.

Meski demikian, ia membenarkan menghadiri acara HUT Partai Gelora, tetapi berdalih yang dilakukan saat itu memberikan klarifikasi dengan menyampaikan permohonan maaf kepada ketua partai menolak tawaran menjadi pengurus.

"Saya hadir di sana untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak," tuturnya.

Hasanuddin pun tak membantah pernyataan pengadu tersebut dan mengakui pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Karena salah satu syarat utamanya calon tidak boleh berpartai.

"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini