Kitab negara kertagama karangan Mpu Prapanca menyebutkan bahwa terdapat beberapa wilayah di Sulawesi, seperti Luwuk, Makassar, Butun (Buton), dan Salaya (Selayar) merupakan pelabuhan yang pernah didatangi oleh para pedagang dari Jawa dan sebaliknya.
Dulunya, Selayar pernah dikuasai oleh Kerajaan Gowa-Tallo yang melakukan ekspansi ke timur dan juga Kerajaan Ternate dalam beberapa waktu. Dengan begitu, penguasa dapat mengendalikan jalur pelayaran dari barat ke timur dan sebaliknya karena Selayar dianggap punya kekuatan geopolitik.
Pulau ini juga dinamakan Tana Doang. Artinya tempat berdoa.
Dulu, pulau Selayar menjadi tempat berdoa bagi para pelaut yang hendak melanjutkan perjalanan. Baik yang mau ke barat maupun ke timur untuk keselamatan pelayaran mereka.
Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Harap Masyarakat Selayar Jaga Kelestarian Alam Takabonerate
Dalam kitab hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa pada abad 17, Selayar disebut sebagai salah satu daerah tujuan niaga karena letaknya yang strategis sebagai tempat transit baik untuk pelayaran menuju ke timur dan ke barat. Di naskah itu disebutkan bahwa orang yang berlayar dari Makassar ke Selayar, Malaka, dan Johor, membayar 6 rial untuk 100 orang.
Selayar terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822). Yang kemudian berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan PP. No. 59 Tahun 2008.