
Saat gelar perkara di Polres Minahasa Selatan, Senin (23/10/2023), pelaku datang dalam keadaan pincang. Ia terkena tembakan peluru dari petugas karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban karena menikam seorang bayi berumur dua tahun hingga tewas.
Valen atau Kadz awalnya cekcok dengan rekan perempuannya. Ia berniat menusuk rekan perempuan menggunakan senjata tajam yang sudah ada di samping pinggang. Mengingat ia dalam pengaruh minuman keras serta obat terlarang, pelaku justru menikam balita.
Bayi tak berdosa ini mengalami luka parah di bagian perut serta pendarahan. Kapolres Mihasa Selatan, AKBP Feri Sitorus mengungkap bahwa peristiwa penikaman berlangsung pada Sabtu (21/10/2023) siang di Desa Elusan Jaga IV, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Balita bernama Kenzie Tambun dibawa oleh sang ayah, Clif Tambun ke rumah saudara Meilan Olad di Jaga IV. Rekan perempuan dari pelaku meminta izin kepada Clif Tambun untuk menggendong anaknya karena merasa gemas. Saat menggendong Kenzie Tambun, perempuan ini cekcok dengan Kadz. Kejadian begitu cepat di mana Kadz langsung menikam balita.
"Korban ini kena dan mengeluarkan bagian perut sehingga ia mengalami pendarahan. Tersangka sempat melarikan diri ke arah Manado. Korban dibawa ke rumah sakit dan mengalami kritis. Balita ini meninggal dunia pada Minggu siang," bunyi keterangan dari pihak kepolisian. Menurut AKBP Feri Sitorus, pelaku sudah ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres.