"Kata pelaku dia mau kasih pelajaran karena saya dan suami mendukung Prof Amar, tidak sesuai pilihan dia," tuturnya.
Parahnya, tak hanya Rosmala. Lima guru besar Untad lainnya mengalami hal yang sama.
Akibat perbuatannya, Basir dan Syalzabillah dijerat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008 pasal 27 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan