SuaraSulsel.id - Seorang anggota Polri berinisial Bripda FA (23) terancam dipecat dari institusinya karena diduga melanggar kode etik mencemarkan citra kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial M, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka)," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu 19 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA.
Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian. Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.
Baca Juga:Yadi Sembako Ngaku Begini saat Mau Saja Teken Cek Kosong Gus Anom
Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.
Menanggapi informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bertindak cepat dengan menyelidikinya termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.
"Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," papar Zulham.
Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
- 1
- 2