"Pelaku bilang tidak mau punya anak. Pelaku laki-laki ini sudah pernah nikah. Tapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah, cerai. Soal korban punya utang, kami belum sampai ke situ, kami hanya sampai mencari penyebab meninggalnya korban," tuturnya menekankan.
Untuk pasal yang diterapkan yakni 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)