Kasus Toilet Pintar Makassar, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Akan Periksa Kepala Sekolah

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smart toilet di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Sabtu, 30 September 2023 | 08:08 WIB
Kasus Toilet Pintar Makassar, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Akan Periksa Kepala Sekolah
Suasana Toilet Pintar pada salah satu sekolah yang rusak sebelum digunakan di Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smart toilet (toilet pintar), dan menjadwalkan ulang pemeriksaan sejumlah kepala sekolah (kepsek) sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Kita jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat permintaan keterangan pada pekan depan, bulan depan," ujar Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar Koharuddin di Makassar, Jumat 29 September 2023.

Ia mengakui, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara Toilet Pintar di Kecamatan Sangkarrang, termasuk telah memanggil empat kepala sekolah yang sekolahnya dibangunkan smart toilet, namun tidak menghadiri karena adanya kegiatan bersamaan.

Pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Prediksi PSIS Semarang vs PSM Makassar, BRI Liga 1 Hari Ini: Head to Head, Susunan Pemain, Skor dan Live Streaming

Meski begitu pihaknya belum bisa menyebut berapa dampak kerugian negara dari proyek itu di mulai sejak 2017 di Kecamatan Sangkarrang.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi kita terus mendalami perkara ini," kata Koharuddin.

Sebelumnya, Cabjari Pelabuhan Makassar telah menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka berinisial WA dan DDA terkait proyek pembangunan toilet pintar pada sejumlah sekolah di dua kecamatan yakni Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017.

Proyek tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar tahun 2018 melalui Dinas Pendidikan dengan nilai Rp19,8 miliar lebih. Pelaksaaan fisik bangunan smart toilet di Kecamatan Ujung Tanah di kerjakan CV MJP oleh tersangka WA.

Baca Juga:Bidik Poin Penuh, PSIS Berhasrat Tambah Penderitaan PSM

Sedangkan pengerjaan fisik bangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dikerjakan CV TGK oleh tersangka DDA.

Dugaan penyimpangan dilakukan para tersangka adalah mark up atau penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian spek pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerjanya.

Koharuddin menyatakan dari perbuatan para tersangka pembangunan toilet pintar yang terbangun tidak sesuai harapan Pemerintah Kota. Sebab, tujuan pembangunan Toilet Pintar ini untuk meningkatkan peningkatan layanan pendidikan utamanya siswa SD maupun SMP.

Dari hasil audit Inspektorat berdasarkan perhitungan mengakibatkan kerugian keuangan dari perkara ini sebesar Rp592 juta lebih. Sejauh ini, pihaknya masih mencari potensi kerugian keuangan negara terkait proyek Toilet Pintar pada sejumlah sekolah di Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini